IDXChannel - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 DKI Jakarta resmi ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Angka ini naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga, UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Teguh mengungkapkan, ketetapan UMP itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Teguh mengaku Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.