sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhatian, UMP DKI Jakarta 2025 Resmi Naik Jadi Rp5,39 Juta

News editor Riyan Rizki Roshali
11/12/2024 09:11 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 DKI Jakarta resmi ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Angka ini naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.
Perhatian, UMP DKI Jakarta 2025 Resmi Naik Jadi Rp5,39 Juta. (Foto Riyan Rizki/MPI)
Perhatian, UMP DKI Jakarta 2025 Resmi Naik Jadi Rp5,39 Juta. (Foto Riyan Rizki/MPI)

IDXChannel - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 DKI Jakarta resmi ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Angka ini naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga, UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Teguh mengungkapkan, ketetapan UMP itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Selain itu, Teguh mengaku Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement