IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada hari ini, Rabu (11/12/2024).
"Maksimal 11 Desember harus diumumkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, ditulis Rabu ini.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan Upah Minimum Nasional (UMN) naik sebesar 6,5 persen.
Pemprov DKI Jakarta juga sudah rapat mengenai UMP DKI 2025 bersama Dewan Pengupahan pada 9 Desember 2025.