IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) bakal membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Diketahui, UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.791 dan besaran THR merupakan satu kali gaji sebulan.
“Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP. Nanti menjelang dua minggu (sebelum Lebaran) kita turun ke lapangan. Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya,” kata Kadisnakertransgi Hari Nugroho di Balaikota Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan surat edaran (SE) terkait THR tiga minggu sebelum Lebaran. Meski begitu, Hari mengatakan pihaknya juga akan melakukan mitigasi.