IDXChannel - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan itu hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujarnya.
Di lain sisi, Prabowo juga menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan itu telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk mengendalikan inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.
“Penetapan upah minimum ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, guna menciptakan keadilan sosial,” kata Prabowo saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Lantas, bagaimana prospek industri pada 2025 di tengah dua kebijakan tersebut?