sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku, Pasar Mobil Bekas Diyakini Bakal Kian Diminati

Technology editor M Fadli Ramadan
10/03/2025 13:20 WIB
Namun, hal ini diyakini membuat pasar mobil bekas bakal alami peningkatan pada 2025.
PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku, Pasar Mobil Bekas Diyakini Bakal Kian Diminati. (Foto MNC Media)
PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku, Pasar Mobil Bekas Diyakini Bakal Kian Diminati. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan opsen pajak yang membuat harga kendaraan meningkat. Namun, hal ini diyakini membuat pasar mobil bekas bakal alami peningkatan pada 2025.

Sebagai informasi, opsen pajak yang diterapkan bakal membuat harga mobil naik hingga belasan juta rupiah. Sebagai gambaran, harga mobil Rp200 juta bisa naik menjadi Rp212-Rp213 juta dengan kisaran kenaikan 6,2 persen.

Chief Operating Officer PT JBA Indonesia Deni Gunawan mengungkapkan, pasar mobil bekas saat ini masih positif. Bahkan, tahun ini diprediksi alami pertumbuhan karena penerapan PPN 12 persen dan opsen pajak.

"Harusnya membaik ya, karena mobil yang di tahun ini, mobil barunya kan selain ada harganya naik, ada opsen kan," kata Deny saat berkunjung ke gedung iNews Tower, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement