IDXChannel - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 telah terbit dan menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang-barang mewah berlaku mulai 1 Februari 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 yang berisi: pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
Namun, atas penyerahan BKP Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berlaku ketentuan berikut:
a. Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
b. Mulai 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2.
Dalam Pasal 2 PMK menetapkan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya yang termasuk objek PPnBM dikenai PPN dengan tarif 12 persen. Tarif ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor.
Contohnya mobil mewah, yang tidak hanya dikenai PPnBM tetapi juga PPN dengan tarif ini. Barang mewah didefinisikan lebih lanjut dalam peraturan terkait, seperti PP Nomor 61 Tahun 2020, PMK Nomor 42 Tahun 2022, dan PMK Nomor 15 Tahun 2023.
Untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 11 persen. Penghitungan ini menggunakan dasar pengenaan pajak berupa "nilai lain", yaitu 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif dasar PPN adalah 12 persen, penggunaan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11 persen.