IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mempelajari kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berlaku sebesar 11 persen.
Purbaya menjelaskan, keputusan terkait hal tersebut akan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan realisasi penerimaan negara hingga akhir 2025.
"Kita baru naik ya dari 10 persen ke 11 persen? Jadi gini, kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Purbaya menuturkan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah penurunan tarif PPN memungkinkan untuk dilakukan. Sebab, kebijakan ini jika diterapkan, berpotensi memberikan dorongan terhadap daya beli masyarakat.