IDXChannel - Deputi Direktur Center For Indonesia Taxxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang berlaku pada 2025 hanya meningkatkan tax ratio sesaat.
Hal tersebut telah tergambar dari kenaikan tarif PPN dari 10 persen pada 2021 menjadi 11 persen pada 2022 yang lalu. Kenaikan tarif pajak pada 2022 itu memang membuat tax ratio negara meningkat dari sebelumnya 9,11 persen menjadi 10,38 persen.
"Kalau melihat berkaca tahun 2023 terjadi kenaikan menjadi 11 persen, memang terjadi kenaikan tax ratio yang cukup signifikan, dari yang awalnya di bawah 10 persen atau 9,11 persen menjadi 10,38 persen," ujar Ruben dalam Market Review IDXChannel, Senin (6/1/2025).
Namun, Ruben menyebut kenaikan tax ratio itu tidak berlangsung lama untuk kemudian mengalami penurunan. Misalnya tax ratio yang awalnya naik 10,38 persen, kemudian turun menjadi 10,31 persen pada 2023 dan terakhir turun menjadi 10,12 persen pada 2024.
"Setelah terjadi kenaikan tarif PPN, kembali mengalami penurunan dari 10,38 persen melandai ke 10,31 persen, dan 10,12 persen, mungkin ini yang menjadi kekhawatiran pemerintah juga, melihat terjadinya tren penurunan tax ratio," tambahnya.