IDXChannel - Parlemen Rusia mendukung kenaikan pajak guna meningkatkan pendapatan pemerintah di tengah perang dengan Ukraina.
Dilansir dari AP pada Minggu (23/11/2025), anggota majelis rendah parlemen bari-baru ini ini menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 20 persen menjadi 22 persen.
Perubahan tersebut diperkirakan akan menambah sebanyak satu triliun rubel atau sekitar Rp208 triliun ke anggaran negara.
RUU tersebut juga menurunkan ambang batas bagi bisnis yang diwajibkan untuk memungut PPN, dari 60 juta rubel dalam pendapatan penjualan tahunan menjadi hanya 10 juta rubel.
RUU tersebut harus disetujui sekali lagi oleh majelis rendah, sebelum dibawa ke majelis tinggi dan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin untuk menjadi undang-undang.