Sehingga Ruben menyebut peningkatan tarif pajak bukan menjadi satu-satunya solusi untuk meningkatkan tax ratio. Sebab, jika berkaca pada kenaikan tarif sebelumnya, kenaikan tarif pajak bakal membuat tax ratio menurun.
Bahkan angka tax ratio 4 tahun kebelakang ini tidak sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang ditetapkan sebesar 11,8 persen-12,8 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto).
"Upaya meningkatkan tax ratio seharusnya tidak semata-mata dengan menaikkan tarif, walaupun menaikkan tarif cara paling mudah memang meningkatkan tax ratio. Seharusnya Pemerintah bisa menggunakan strategi lain," kata dia.
(Febrina Ratna)