IDX Channel - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak maupun apartemen hingga 31 Desember 2025. Dengan aturan ini, pembelian rumah baru kini bebas PPN 100 persen.
Memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan masih banyak tantangan dalam mewujudkan program tiga juta rumah yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Salah satu persoalan utama adalah pembiayaan sektor perumahan.
Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyakini aturan bebas PPN 100 persen dapat mendorong sektor perumahan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Ia memperkirakan sektor ini mampu menyumbang pertumbuhan sebesar 2 hingga 2,5 persen dari PDB.
Hashim menambahkan, pengalaman dari negara lain seperti China, Korea Selatan, Jepang, Singapura, hingga Hong Kong menunjukkan sektor perumahan berperan besar dalam perekonomian, bahkan menyumbang rata-rata 25 persen dari PDB.