PPN juga dikenakan pada pemanfaatan barang tidak berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) dan jasa dari luar negeri yang digunakan di wilayah Indonesia. Penghitungan PPN untuk kasus ini sama dengan penghitungan PPN atas barang dan jasa di dalam negeri, yakni menggunakan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, termasuk impor, dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup PPN atas barang yang diperoleh atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usahanya.
Jadi kapan aturan PPN 12 persen berlaku?
Dengan demikian, berdasarkan pada Pasal 5 dan 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, PPN 12 persen untuk barang mewah resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada konsumen akhir, ada ketentuan transisi.
Ketentuan transisi tersebut berlaku pada 1 hingga 31 Januari 2025. Pada masa transisi, tarif PPN yang dikenakan sebesar 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari harga jual.
Setelah itu, per 1 Februari 2025, berlaku ketentuan penuh sesuai dengan Pasal 2 ayat (2), yaitu 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.
(Febrina Ratna)