IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah. Ia mengatakan untuk barang/jasa bahan pokok tetap tarif PPN 0 persen, dan barang/jasa bahan nonmewah tarif PPN seperti sebelumnya yakni 11 persen.
“Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen yaitu tidak sama sekali membayar PPN. Seperti tadi disampaikan yaitu barang-barang yang berhubungan dengan makanan pokok,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers usai bertemu Prabowo di Kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Adapun Sri Mulyani membeberkan daftar barang/jasa sangat mewah yang kena PPN 12 persen itu sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.
Beberapa di antaranya adalah kelompok hunian mewah yakni apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara pribadi, peluru dan senjata api, hingga kapal pesiar dan yacht.
Sementara daftar barang/jasa yang tidak terkena PPN 12 persen mulai dari pangan, bahan pokok hingga jasa pendidikan.