IDXChannel –Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset negara dari Kejaksaan Agung senilai Rp1.029.874.376.628 atau sekitar Rp1,03 triliun.
Penyerahan dana tersebut menjadi bukti sinergi antara aspek fiskal dan penegakan hukum dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang dinilai berhasil menghadirkan paradigma baru dalam penegakan hukum, yakni tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak finansial negara.
"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Purbaya di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Dana tersebut merupakan hasil pemulihan aset dari berbagai perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, mulai dari lelang aset sitaan, pelacakan aset properti, hingga penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi masa lalu, termasuk kasus Edi Tansil.