Berdasarkan data Kemenkeu, kontribusi terbesar berasal dari Lelang BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978,1 miliar.
Selain itu, hasil pelacakan uang tunai milik terpidana kasus korupsi Edi Tansil menyumbang Rp51,6 miliar, sedangkan penelusuran aset properti memberikan tambahan nilai ekonomis sebesar Rp30,9 miliar.
Di luar penerimaan negara tersebut, Kejaksaan Agung juga menyerahkan dana hasil lelang senilai Rp19,1 miliar untuk dikembalikan kepada para korban yang berhak menerimanya.
Purbaya secara khusus menyoroti keberhasilan Kejaksaan dalam memulihkan aset dari perkara Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, hal itu menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan berhenti mengejar pihak-pihak yang merugikan keuangan negara.
"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," tegasnya.