IDXChannel - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk seluruh barang. Sementara, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah saja.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak berubah. Adapun yang terkena perubahan PPN menjadi 12 persen adalah kategori barang yang terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Barang mewah yang terkena PPnBM adalah bukan barang pokok serta hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Hingga November 2024, pendapatan dari PPN dan PPnBM mencapai Rp707,76 triliun.
Berikut rincian barang mewah yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah, baik rumah mewah dan town house minimal Rp20 miliar serta apartemen dan kondominium minimal Rp10 miliar.