2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk senapan angin. Senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api dan peralatan semacam itu.
4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
5. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Mencakup kapal pesiar dan kendaraan air yang dirancang untuk mengangkut orang, kapal feri dari semua jenis, serta yacht.
6. Kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang dengan kubikasi 3.000 cc ke atas, kendaraan angkutan 10-15 orang, kendaraan roda empat emisi karbon rendah dari LCGC hingga full electric, kendaraan khusus golf, serta kendaraan roda dua dengan silinder 250-500 cc.
(Rahmat Fiansyah)