sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Kapal Ferry Bebas PPN 12 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/01/2025 12:41 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan, layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. 
ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Kapal Ferry Bebas PPN 12 Persen (foto asdp)
ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Kapal Ferry Bebas PPN 12 Persen (foto asdp)

IDXChannel - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan, layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. 

Pembebasan tarif PPN pada layanan angkutan air, termasuk penyeberangan menjadi langkah penting untuk memastikan tarif tetap terjangkau, sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati mobilitas dan akses logistik yang lebih baik.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin memastikan, kebijakan ini tidak akan berdampak pada tarif kapal penyeberangan yang menjadi bagian dari angkutan umum. 

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan, karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," ujar Shelvy dalam keterangan resmi, Jumat (10/1/1025).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement