sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Kapal Ferry Bebas PPN 12 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/01/2025 12:41 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan, layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. 
ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Kapal Ferry Bebas PPN 12 Persen (foto asdp)
ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Kapal Ferry Bebas PPN 12 Persen (foto asdp)

Shelvy menjelaskan, pembebasan PPN tersebut merupakan amanat dari Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan umum di laut, termasuk layanan kapal penyeberangan adalah bagian dari fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional," ujarnya.

Dampak pembebasan PPN, lanjut Shelvy, sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional. 

Transportasi laut yang efisien dapat membantu menjaga stabilitas harga barang, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang bergantung pada moda angkutan laut untuk distribusi kebutuhan pokok. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement