sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pencairan Kompensasi Subsidi PLN dan Pertamina Dirombak, Bakal Dibayar Setiap Bulan

Economics editor Anggie Ariesta
21/10/2025 22:50 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah skema pembayaran kompensasi subsidi untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Kementerian Keuangan mengubah skema pembayaran kompensasi subsidi untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)
Kementerian Keuangan mengubah skema pembayaran kompensasi subsidi untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah skema pembayaran kompensasi subsidi untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Ke depan, pembayaran akan dilakukan setiap bulan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, skema pembayaran kompensasi kepada PLN dan Pertamina disusun ulang dengan mekanisme yang lebih cepat dan terstruktur. Sebelumnya, pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga menghambat arus kas kedua BUMN tersebut.

"Kompensasi kita buat sistem yang baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

"Kalau (70 persen) clear (beres), tinggal 30 persen kita bayar semuanya,” katanya.

Ketua LPS periode 2020-2025 itu menegaskan dana kompensasi subsidi energi telah tersedia. Posisi Kemenkeu saat ini tengah menunggu surat dari PLN dan Pertamina.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement