sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berkas Perkara Rampung, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang

News editor Danandaya Arya Putra
13/06/2025 20:10 WIB
KPK merampungkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi.
KPK merampungkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi.
KPK merampungkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi.

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi (IPD) dan menyerahkannya kepada Jaksa penuntut umum. Dengan begitu dia segera disidang.

"Penyidikan perkara dugaan TPK terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).

"Di mana Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD, dkk) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," lanjutnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement