Setelah ini, dia menyebut bahwa JPU memiliki waktu 14 haru untuk menyusun surat dakwaan. Lalu berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," kata dia.
Diketahui, Ira Puspadewi diduga terjerat kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Kasus korupsi ini sebenarnya sudah mencuat sejak Agustus 2024 lalu.
(Nur Ichsan Yuniarto)