IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk mengusut perkara dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019-2022.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika mengatakan, dua orang yang dipanggil merupakan General Manager (GM) PT Jembatan Nusantara. Mereka di antaranya GM Komersial & Operasi PT Jembatan Nusantara, Davit Atmajiya dan GM SDM & Pendukung Bisnis PT Jembatan Nusantara Oke Santika.
"KPK memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Tessa, Rabu (19/3/2025).
Tessa menambahkan, Davit memenuhi panggilan KPK hari ini. Sementara, Oke Santika akan memenuhi panggilan besok.
Adapun penyidik mendalami keduanya terkait performa atau kinerja kapal yang belakangan diakusisi oleh PT ASDP.
"Saksi didalami terkait dengan Performa/Kinerja Kapal Kapan milik PT JN yang diakuisisi oleh PT ASDP," kata Tessa.
Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga mantan jajaran direksi PT ASDP.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP) ; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM) dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA).