IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dalam kasus itu, KPK akan mendalami ada tidaknya pejabat Kementerian BUMN yang terlibat.
"Tentang apakah ada level ke atas (yang terlibat) tentunya tadi ada suatu hal yang perlu harus dimintakan pemberitahuan dan dari atas untuk menyetujui proses (akuisisi) tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dikutip Jumat (14/2/2025).
Dari hasil penyidikan KPK, Mantan Direktut Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (IP) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka saat itu mengirimkan surat permohonan persetujuan ke Kementerian BUMN untuk melakukan akuisisi PT JN. Padahal, Ira sendiri mengetahui belum ada peraturan internal yang mengakomodir proses akuisisi tersebut.
"Tentunya kan kita harus mempelajari secara detail apakah persetujuan ini memang ada tanda kutipnya atau memang sudah sesuai prosedur," kata dia.
Budi menyebut KPK mempunyai kecurigaan terkait keterlibatan pihak lain. Hanya saja menurutnya KPK bekerja berdasarkan alat bukti.