IDXChannel - Pemerintah tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kondisi ekonomi yang belum pulih menjadi alasan keputusan itu.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, langkah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada 2026 mengingat defisit dari program JKN yang mencapai Rp20 triliun. Purbaya mengatakan, pemerintah baru mempertimbangkan kenaikan iuran jika pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah kembali kuat dan stabil.
“Dalam pengertian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” katanya.