IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi importasi barang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kedua orang itu adalah Ari Kusriani dan Priono Triatmojo. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan perkara itu.
"Pemeriksaan terhadap saksi yaitu AK dan PR dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai," kata Budi, Rabu (11/3/2026).
Budi tidak merinci materi apa yang diperiksa terhadap dua saksi. Yang jelas, Budi memastikan keduanya telah memenuhi panggilan KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambah Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.