sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Kapal Ferry Bebas PPN 12 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/01/2025 12:41 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan, layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. 
ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Kapal Ferry Bebas PPN 12 Persen (foto asdp)
ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Kapal Ferry Bebas PPN 12 Persen (foto asdp)

"Kami percaya bahwa pembebasan PPN adalah langkah konkret untuk menciptakan efisiensi logistik, sehingga dapat menekan harga barang yang didistribusikan ke wilayah-wilayah terpencil," kata Shelvy.

Harapannya dengan tarif yang tetap stabil, masyarakat dapat lebih mudah melakukan perjalanan antar wilayah, baik untuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan ekonomi. 

Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi laut yang menjadi andalan dalam mobilitas dan perdagangan.

"Kami memastikan bahwa seluruh tarif yang diterapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak membebani masyarakat sekaligus mendukung pendapatan negara," kata Shelvy.

Dengan kebijakan pembebasan PPN yang tetap berlaku, ASDP optimistis dapat terus berkontribusi dalam menekan biaya logistik dan meningkatkan akses transportasi laut di seluruh Indonesia. 

"Kami percaya bahwa efisiensi logistik adalah kunci untuk memperkuat daya saing bangsa, dan transportasi laut memainkan peran vital dalam mencapai tujuan tersebut," tutur Shelvy.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement