Dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara itu, Kemnaker juga menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.
"Upah Minimum Provinsi 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024," bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut.
(Fiki Ariyanti)