IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada hari ini, Rabu (11/12/2024).
"Maksimal 11 Desember harus diumumkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, ditulis Rabu ini.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan Upah Minimum Nasional (UMN) naik sebesar 6,5 persen.
Pemprov DKI Jakarta juga sudah rapat mengenai UMP DKI 2025 bersama Dewan Pengupahan pada 9 Desember 2025.
"Dalam rapat kan ada dewan pengupahan, di mana ada dari Apindo, BPS, pemerintah, pakar, itu dirapatkan. Makanya 9 Desember rapat, lalu 10 Desember minta rekomendasi Pak Gubernur, dan 11 Desember Gubernur menetapkan," kata Hari.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
"Nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum Provinsi 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12).
Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula , yakni UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara itu, Kemnaker juga menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.
"Upah Minimum Provinsi 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024," bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut.
(Fiki Ariyanti)