"Dalam rapat kan ada dewan pengupahan, di mana ada dari Apindo, BPS, pemerintah, pakar, itu dirapatkan. Makanya 9 Desember rapat, lalu 10 Desember minta rekomendasi Pak Gubernur, dan 11 Desember Gubernur menetapkan," kata Hari.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
"Nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum Provinsi 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12).
Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula , yakni UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.