IDXChannel - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli, menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Dia menyebut pemerintah daerah (pemda) harus segera mengumumkan keputusan terkait upah.
Seperti diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini bakal diputuskan di tingkat Pemerintah Provinsi, yang menyesuaikan keputusan pemerintah naik sebesar 6,5 persen.
Yassierli mendorong pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” kata Yassierli dikutip dari tayangan YouTube Kemendagri, Senin (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.