IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI sepakat upah minimum provinsi (UMP) secara nasional naik sebesar 6,5 persen.
Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, UMP DKI Jakarta 2025 tengah disiapkan untuk dirapatkan dengan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) setelah keluarnya Permenaker tersebut.
"Ya sedang dipersiapkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi setelah keluarnya Permenaker No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) tahun 2025," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).
Hari belum dapat memastikan kapan UMP DKI 2025 diumumkan ke publik. Namun, Kemenaker menargetkan UMP seluruh Indonesia diumumkan pada 11 Desember 2024 paling lambat.