sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Nasib UMP DKI Jakarta

News editor Muhammad Refi Sandi
05/12/2024 09:35 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan sepakat upah minimum provinsi (UMP) secara nasional naik sebesar 6,5 persen.
UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Nasib UMP DKI Jakarta
UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Nasib UMP DKI Jakarta

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sementara itu, Kemnaker juga menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement