IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan upah minimum secara rerata nasional sebesar 6,5 persen. Namun, beberapa sektor usaha wajib menaikkan upah minimum lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Yassierli menjelaskan, hal tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mengatur soal upah minimum sektoral.
"Nilai upah minimum sektoral Provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum Provinsi dan upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/12/2024).
Yassierli menjelaskan, upah minimum sektoral yang dimaksud ditetapkan untuk sektor usaha tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.