IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli pada Rabu, 4 Desember 2024.
Untuk formula penghitungan upah tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Dalam Pasal 2 ayat (4) menyebutkan penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara itu, Kemnaker menyatakan penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.