Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381 sesuai dengan masukan dari unsur pemerintah menggunakan perhitungan alpha 0,30 persen.
Sidang dewan pengupahan pada Jumat (17/11/2023) sore, rekomendasi dari unsur pengusaha meminta kenaikan menjadi sebesar Rp5.043.068.
Kemudian rekomendasi UMP DKI 2024 dari unsur buruh kenaikan yaitu sebesar Rp5.637.068. Lalu rekomendasi UMP DKI 2024 dari unsur pemerintah mengalami kenaikan menjadi Rp5.067.381.
Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.