sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar Sembilan Provinsi dengan Persentase Kenaikan UMP 2024 Tertinggi dan Terendah

Economics editor
23/11/2023 12:43 WIB
Simak yuk kenaikan UMP tertinggi dan terendah di setiap provinsi pada 2024.
Daftar Sembilan Provinsi dengan Persentase Kenaikan UMP 2024 Tertinggi dan Terendah
Daftar Sembilan Provinsi dengan Persentase Kenaikan UMP 2024 Tertinggi dan Terendah

IDXChannel - Sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Kenaikan UMP di setiap provinsi beragam dipengaruhi sejumlah faktor, seperti inflasi hingga pertumbuhan ekonomi. 

Adapun kenaikan UMP 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, ada beberapa provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi dan terendah. 

Kenaikan UMP tertinggi secara persentase mencapai 7,5 persen, sedangkan terendah sekitar 1,19 persen. Jika dihitung secara nominal, kenaikan terendah hanya naik Rp35.750, sedangkan tertinggi Rp223.280. 

"(Kenaikan UMP) Terendah Rp35.750 dan presentase terendah 1,2 persen, (kenaikan UMP) tertinggi presentasenya 7,5% dan rupiahnya Rp223.280," ujar Indah.

Berikut sembilan provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi pada 2024:

1. Maluku Utara naik 7,5 persen menjadi Rp3.200.000
2. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 7,27 persen menjadi Rp2.125.897
3. Jawa Timur naik 6,13 persen menjadi Rp3.360.858 
4. Sulawesi Tengah naik 5,28 persen menjadi Rp2.736.698 
5. Kalimantan Timur naik 4,98 persen menjadi Rp3.360.858
6. Sulawesi Tenggara naik 4,6 persen menjadi Rp2,885.964
7. Kalimantan Selatan naik 4,22 persen menjadi Rp3.282.812
8. Papua naik 4,14 persen menjadi Rp4.024.270
9. Papua Tengah naik 4,13 persen menjadi Rp4.024.270

Sementara sembilan provinsi dengan kenaikan UMP terendah di 2024, yakni:

1. Gorontolo naik 1,19 persen menjadi Rp3.025.100
2. Aceh naik 1,38 persen menjadi Rp3.460.672
3. Sulawesi Selatan naik 1,45 persen menjadi Rp3.434.298
4. Sulawesi Barat naik 1,50 persen menjadi Rp2.914.958
5. Sumatera Selatan naik 1,55 persen menjadi Rp3.456.874  
6. Sulawesi Utara naik 1,67 persen menjadi Rp3.545.000
7. Banten naik 2,5 persen menjadi Rp2.727.812
8. Sumatera Barat naik 2,52 persen menjadi Rp2.811.499
9. Nusa Tenggara Timure naik 2,96 persen menjadi Rp2.186.826.


(RNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement