IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, sudah ada 25 Provinsi yang melaporkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Jumlah itu berdasarkan per hari ini, Selasa sore, 21 November 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, beberapa Provinsi ada yang naik tertinggi dan ada yang terendah untuk keniakannya upah minimum 2024.
Secara presentase, kenaikan upah terendah berada di angka 1,2% dan kenaikan upah tertinggi ada di angka 7,5%.
Jika dihitung secara nominal, kata dia, maka kenaikan terendah di salah satu Provinsi ada yang hanya naik Rp35.750 untuk UMP tahun depan. Sedangkan keniakan secara nominal tertinggi saat ini berada di angka Rp223.280.