IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495 dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, kenaikan UMP 2024 itu ditetapkan berdasarkan aspirasi dari serikat pekerja dan rekomendasi dari dewan pengupahan.
"Berdasarkan perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan. Dan untuk UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik sebesar 3,57 persen," ucap Bey Machmudin, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Bey menjelaskan, untuk upah minimum di tingkat kabupaten atau kota akan ditetapkan pada 30 November 2023. Dia memastikan, upah minimum 2024 di kabupaten atau kota juga mengalami kenaikan dibandingkan 2023.