sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen Jadi Rp2.057.495 

Economics editor Agung Bakti Sarasa
21/11/2023 14:37 WIB
PemprovJawa Barat memastikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495.
Sah, UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen Jadi Rp2.057.495 (Foto MNC Media)
Sah, UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen Jadi Rp2.057.495 (Foto MNC Media)

"Ada tahapan mediasi dan segala macam. Pada intinya kita ingin industri itu kan mendukung ekonomi Jabar," tutup Bey.

Sebelumnya, buruh di Jabar mendesak agar Bey tak menggunakan skema yang tertera dalam PP 51 Tahun 2023 ketika menentukan upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota.

Disarankan, penetapan UMP dan UMK didasarkan atas pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Minimal kenaikan upah buruh di Jabar berada di angka minimal 12 persen.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement