sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMK Jabar 2024 Rata-Rata Naik 2,5 Persen, Pengusaha Diminta Tak Hengkang

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
01/12/2023 02:11 WIB
Apindo Jabar meminta agar para pengusaha tidak melakukan relokasi, setelah Pemprov Jabar mengumumkan kenaikan UMK 2024.
UMK Jabar 2024 Rata-Rata Naik 2,5 Persen, Pengusaha Diminta Tak Hengkang (Foto Dok Ilustrasi)
UMK Jabar 2024 Rata-Rata Naik 2,5 Persen, Pengusaha Diminta Tak Hengkang (Foto Dok Ilustrasi)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) meminta agar para pengusaha tidak melakukan relokasi, setelah Pemprov Jabar melakukan penetapan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) sesuai dengan PP No 51/2023.

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, Apindo mengapresiasi keputusan Pj Gubernur yang taat aturan dengan merilis SK upah Jawa Barat sesuai dengan PP 51/2023. Komitmen Pj Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang didalamnya termasuk para pekerja. 

“Bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat. Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya,” jelas Ning, Kamis (30/11/2023). 

Atas kepatuhan tersebut, Apindo berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provinsi atau bahkan negara lain. Serta para investor menempatkan Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement