Data terakhir, ada sekitar 28 perusahaan yang telah melakukan relokasi ke Jawa Tengah. Sebanyak 28 perusahaan tersebut menyerap sekitar 110.000 tenaga kerja. Perusahaan tersebut bergerak pada sektor alas kaki, tambang, garmen, makanan, dan lainnya.
Lebih lanjut Ning menjelaskan, pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah yang demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak menaati aturan, dan melanggar hukum. Di mana hal tersebut jelas-jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha.
"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku,” keluh dia.
Pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini, dan menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi. Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk ke daerah tersebut, namun di sisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi.
“Pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri. Membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas, dan lainnya,” tegas Ning.