"Untuk upah kabupaten atau kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu (2023)," ungkapnya.
Bey menyadari, kenaikan upah ini tidak sesuai harapan para buruh. Kendati demikian, dirinya meminta keputusan ini dapat diterima.
"Saya harap tidak lah (menolak), karena walaupun tidak sesuai harapan, kan sudah ada kenaikan," ucapnya.
Di sisi lain, Bey menegaskan, akan ada sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yang memberi upah pada buruh di bawah UMP. Sanksi terberat, yakni pencabutan izin operasional perusahaan.