sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen Jadi Rp2.057.495 

Economics editor Agung Bakti Sarasa
21/11/2023 14:37 WIB
PemprovJawa Barat memastikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495.
Sah, UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen Jadi Rp2.057.495 (Foto MNC Media)
Sah, UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen Jadi Rp2.057.495 (Foto MNC Media)

"Untuk upah kabupaten atau kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu (2023)," ungkapnya.

Bey menyadari, kenaikan upah ini tidak sesuai harapan para buruh. Kendati demikian, dirinya meminta keputusan ini dapat diterima.

"Saya harap tidak lah (menolak), karena walaupun tidak sesuai harapan, kan sudah ada kenaikan," ucapnya.

Di sisi lain, Bey menegaskan, akan ada sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yang memberi upah pada buruh di bawah UMP. Sanksi terberat, yakni pencabutan izin operasional perusahaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement