IDXChannel - Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.460.672. Angka ini mengalami kenaikan 1,38 persen atau Rp47 ribu jika dibandingkan dengan UMP Aceh 2023, yaitu sebesar Rp3.413.666.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024. Keputusan itu ditetapkan pada 20 November 2023.
"Keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023," kata Akmil dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Akmil menjelaskan, sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, yaitu usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya.