sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP Aceh 2024 Naik Rp47 Ribu, Jadi Rp3.460.672

News editor Heri Purnomo
21/11/2023 13:48 WIB
Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.460.672.
UMP Aceh 2024 Naik Rp47 Ribu, Jadi Rp3.460.672 (Foto Ilustrasi/Dok)
UMP Aceh 2024 Naik Rp47 Ribu, Jadi Rp3.460.672 (Foto Ilustrasi/Dok)

“UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu. Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” ujar Akmil.

Akmil menjelaskan, penetapan Upah minimum menggunakan formula Upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik ini merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP 36/2021 ini, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement