sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP Aceh 2024 Naik Rp47 Ribu, Jadi Rp3.460.672

News editor Heri Purnomo
21/11/2023 13:48 WIB
Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.460.672.
UMP Aceh 2024 Naik Rp47 Ribu, Jadi Rp3.460.672 (Foto Ilustrasi/Dok)
UMP Aceh 2024 Naik Rp47 Ribu, Jadi Rp3.460.672 (Foto Ilustrasi/Dok)

Sementara usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari upah minimum sebelumnya.

Akmil menambahkan, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Selain itu, berdasarkan Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” kata Akmil.

Untuk diketahui bersama, UMP Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari
satu tahun.

Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement