IDXChannel - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memutuskan kenaikan upah minimum 2024 sebesar 6,13% menjadi Rp2.165.244.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
“Ditetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30,” demikian keputusan resmi Gubernur Jatim tentang UMP Jatim 2024 dikutip Selasa (21/11/2023).
Adapun upah minimum Jatim pada 2023 ini sebesar Rp2.040.244,30, naik Rp125.000 atau setara 6,13% menjadi Rp2.165.244 pada tahun 2024 mendatang.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan memberikan batas waktu pengumuman upah minimum provinsi hingga tanggal 21 November hari ini. Kenaikan upah tersebut berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.