IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan bahwa kenaikan upah minimum 2024 yang bakal diumumkan hari ini, Selasa (21/11/2023), hanya berlaku bagi tenaga kerja (naker) dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, menurut Ida, wajib menggunakan instrumen struktur skala upah.
Sehingga, dikatakan Ida, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk menerima upah diatas upah minimum, yang nantinya akan ditetapkan di masing-masing provinsi.
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," ujar Ida, dalam keterangan resminya, Selasa (21/11/2023).
Menurut Ida, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ida juga menyebut sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.