"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," tegas Ida. (TSA)
Advertisement
Naker dengan Masa Kerja Lebih dari Satu Tahun Berhak Dapat Gaji di Atas UMP
pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk menerima upah diatas upah minimum, yang nantinya akan ditetapkan di masing-masing provinsi.

Naker dengan Masa Kerja Lebih dari Satu Tahun Berhak Dapat Gaji di Atas UMP (foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement