sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naker dengan Masa Kerja Lebih dari Satu Tahun Berhak Dapat Gaji di Atas UMP

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/11/2023 08:57 WIB
pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk menerima upah diatas upah minimum, yang nantinya akan ditetapkan di masing-masing provinsi.
Naker dengan Masa Kerja Lebih dari Satu Tahun Berhak Dapat Gaji di Atas UMP (foto: MNC Media)
Naker dengan Masa Kerja Lebih dari Satu Tahun Berhak Dapat Gaji di Atas UMP (foto: MNC Media)

"Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," tegas Ida. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement