IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan telah menghapus ketentuan batas kenaikan maksimal upah minimun 10%.
Sehingga, menurut Ida dengan dihapuskan ketentuan tersebut memungkinkan kenaikan upah minimum 2024, bisa di atas 10%, tergantung hasil penghitungan variabel-variabel yang sudah diatur dalam PP 51/2023.
"Kemungkinan di atas 10 persen ya mungkin saja, tapi yang jelas tidak ada pembatasan sampai 10 persen seperti Permenaker 18/2022," ujar Ida Fauziyah di Gedung DPR, Selasa (14/11/2023).
Menurutnya, dalam ketentuan Permenaker 18 Tahun 2022 lalu Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang sebelumnya memang diatur soal batas maksimal kenaikan upah sebesar 10%. Namun, pada PP 51/2023 ketentuan tersebut dihapus dan nasib kenaikkan upah akan ditentukan oleh komponen pertumbuhan ekonomi hingga inflasi di masing masing provinsi.
"Tapi sekali lagi datanya (kondisi ekonomi dari BPS) kami berikan pada Provinsi untuk menjadi acuan kenaikan upah minimum," sambungnya.